Pemkot Medan Teken MoU Bersama BPJS, KTP Bisa Digunakan Untuk Berobat
GELUMPAI.ID – Terhitung mulai tanggal 1 Desember, masyarakat Kota Medan dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat ke seluruh rumah sakit di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu diungkapkan oleh Walikota Medan, Bobby Nasution usai menerima Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Aini pada Senin (28/11).
“Semua rumah sakit di Kota Medan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya dikutip dari antara.
Sebab, menurutnya hingga kini angka kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai hampir 96 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 2.527.059 jiwa di Kota Medan.
Bobby mengaku dalam pertemuan tersebut juga dirangkaikan dengan MoU antara Pemkot Medan dan BPJS Kesehatan Cabang Medan tentang penetapan peserta awal pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan Program Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) 2022-2023.
“Alhamdulillah, hari ini kami mencapai tahap mengcover warga mendapat pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa membawa kebaikan bagi warga Kota Medan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Aini mengungkapkan bahwa angka kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Medan menjadi jumlah yang paling besar di Provinsi Sumut.
Sari berharap, kepesertaan BPJS Kesehatan di ibu kota Provinsi Sumut tahun depan bisa mencapai target nasional ditetapkan pemerintah, yakni 98 persen.
“Nanti setiap warga yang memiliki NIK (nomor induk kependudukan), tapi belum aktif karena menunggak, bisa dialihkan menjadi peserta bantuan iuran. Semua sistem kita di rumah sakit terintegrasi,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar