Honorarium Penjaga Kantor Desa Katulisan Diduga Ditilep Kades
GELUMPAI.ID – Kepala Desa Katulisan diduga menilep honor penjaga kantor desa.
Honor itu ditilep oleh Kepala Desa Katulisan selama 6 bulan, dan dibuat fiktif selama 6 bulan selanjutnya.
Aksi itu dilakukan oleh Kepala Desa Katulisan selama kurun waktu tahun 2021, sejak Januari hingga Desember.
Hal itu berdasarkan cuplikan dokumen yang dikirim oleh sumber tim redaksi Gelumpai.
Dokumen itu diduga merupakan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Serang, atas penggunaan anggaran desa.
Diketahui, honorarium Penjaga Kantor Desa Katulisan pada Anggaran tahun 2021 sebesar Rp500.000 sebulan.
Penjaga kantor atas nama Y telah bekerja selama 6 bulan. Seharusnya, Y telah menerima sebesar Rp3.000.000.
Akan tetapi, Y mengaku hanya menerima sebesar Rp100.000 saja untuk pekerjaan selama 6 bulan.
Padahal pengakuan Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha Pemerintah Desa Katulisan, pembayaran honorarium Penjaga Kantor Desa Katulisan sudah dilakukan.
Pembayaran dilakukan dengan ditransferkan ke rekening penjaga sejumlah Rp 3.000.000 pada bulan Januari hingga Juni 2021.
Namun, kartu ATM Penjaga Kantor Desa Katulisan tersebut dipegang oleh Kepala Desa, sehingga honorarium tersebut diberikan langsung oleh Kades Katulisan.
Y pun telah mengundurkan diri atau resign dari pekerjaannya pada bulan Juli, dan hanya menerima sebesar Rp100.000 saja, alias haknya masih kurang Rp2.900.000.
Sementara itu, pembayaran honorarium masih saja ditransfer ke rekening Penjaga Kantor tersebut hingga bulan Desember 2021.
Sehingga, Kepala Desa Katulisan selama tahun 2021, diduga telah menilep honor penjaga kantor sebesar Rp5.900.000.
Tinggalkan Komentar