RSUD Kota Serang Ditetapkan BLUD, Walikota: Pengelolaan Keuangan Harus Baik
GELUMPAI.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang resmi ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Jumat (9/12). Penetapan tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Penetapan dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang dengan dihadiri oleh Walikota Serang, Syafrudin di Teras Meeting Room & Restaurant dan disaksikan ASDA II Kota Serang Yudi Suryadi, Kepala Dinkes Kota Serang, Kepala Bappeda Kota Serang, para camat dan lainnya.
Walikota Serang, Syafrudin, mengungkapkan bahwa proses penetapan RSUD menjadi BLUD tersebut tidak lepas dari kerja keras semua pihak, seperti Dinkes Kota Serang, manajemen RSUD serta pihak terkait lainnya. Penetapan itu juga menempuh proses yang sangat lama, terutama kaitannya dengan proses akreditasi paripurna.
“Proses RSUD menjadi BLUD cukup lama, dan alhamdulillah sekarang sudah memenuhi syarat tahun ini bisa ditetapkan BLUD,” ungkapnya.
Syafrudin berharap, penetapan sebagai BLUD ini, pengelolaan keuangan RSUD dapat dilakukan dengan baik setelah terpisah dengan Dinkes Kota Serang. Tentu pelayanan kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan dari sebelumnya, sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat Kota Serang.
“Setelah BLUD pengelolaan keuangan sudah terpisah dengan Dinas Kesehatan, jadi harus dikelola dengan baik. Selama ini sudah baik dan bagus pelayanannya, namun dengan BLUD dan akreditasi paripurna ini RSUD Kota Serang harus bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, infrastruktur sudah ditingkatkan, mulai dari jalan dan sudah ada pembebasan lahan dalam rangka peningkatan infrastruktur. Tak hanya itu, ia juga meminta agar pelayanan masyarakat tidak ada perbedaan antara pasien umum dengan yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, karena semuanya sama-sama membayar.
“Hal lain-lain baik yang di luar maupun di dalam Rumah Sakit kita terus dorong untuk bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.
Proses Penetapan BLUD sangat Panjang
Kepala Dinkes Kota Serang, Ahmad Hasanuddin mengatakan, RSUD Kota Serang Ditetapkan BLUD akan semakin mudah dalam mengelola kegiatan dan fasilitas kesehatan sehingga akan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Ia menyampaikan bahwa proses akreditasi RSUD Kota Serang hingga menjadi BLUD melalui proses yang sangat panjang dan tidak mudah.
“Rumah Sakit ini sudah Akreditasi, Akreditasi ini bukanlah proses Akreditasi yang mudah, isi dari akreditasi ini memberikan penilaian yang paripurna yang artinya menandakan pelayanan rumah sakit yang cukup mumpuni baik dari pelayanan SDM maupun alat-alat kesehatannya,” ungkapnya.
Sama halnya dengan Syafrudin, Hasan juga berharap dengan ditetapkannya menjadi BLUD, RSUD Kota Serang dapat semakin leluasa dalam mengelola kegiatan dan fasilitas kesehatan Rumah Sakit demi meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima untuk masyarakat Kota Serang.
“Sehingga nantinya Rumah Sakit ini memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengelola kegiatan-kegiatan yang ada di Rumah Sakit tanpa menyalahi aturan-aturan yang ada,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar