Alasan Apple Ogah-ogahan Investasi di Indonesia, Tertahan Hambatan Regulasi dan Hukum
Masalah hukum juga menjadi tantangan besar bagi investasi asing. Data Indeks Supremasi Hukum menunjukkan Indonesia memperoleh skor 42,31, jauh di bawah rata-rata negara Eropa, Asia Tengah, Amerika Latin, serta Timur Tengah dan Afrika Utara. Indeks ini mengukur persepsi terkait kepatuhan terhadap hukum, penegakan kontrak, dan perlindungan hak milik.
“Dikutip dari laporan, seringkali regulasi perdagangan di Indonesia berubah dengan cepat dan tidak terprediksi. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor,” tegas Riefky. Ia mencontohkan, pada awal tahun ini, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait impor sempat berubah beberapa kali hanya dalam kurun waktu tiga bulan.
“Bayangkan Apple melakukan investasi di sini, tapi bulan depan mereka tidak tahu apakah impor bahan baku yang dibutuhkan masih memungkinkan atau tidak. Situasi seperti ini tentu membuat investor berpikir dua kali untuk masuk ke Indonesia,” imbuhnya.
Perspektif ke Depan
Untuk meningkatkan daya tarik investasi asing, Riefky menyarankan agar Indonesia memperbaiki proses administrasi, memberikan kepastian hukum, serta mengurangi hambatan regulasi yang sering berubah-ubah. Jika tidak segera dilakukan pembenahan, Indonesia akan terus tertinggal dari negara-negara tetangga dan kehilangan peluang investasi besar seperti dari Apple.
“Dilansir dari sejumlah kajian, transparansi dan stabilitas regulasi adalah kunci utama untuk menarik minat investor asing. Tanpa itu, perusahaan besar seperti Apple akan memilih negara lain yang lebih kondusif untuk investasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar