Dianggap Berpotensi Tingkatkan Jumlah Risiko PHK, Aspindo Minta Permenaker 18/2022 Dibatalkan
GELUMPAI.ID – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 dianggap bisa memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Tak hanya risiko PHK yang meningkat, Permenaker tersebut juga diprediksi dapat menyebabkan penyusutan lapangan kerja.
Oleh karena itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, dalam seminar ‘Proyeksi EKonomi Indonesia 2023’ yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (Indef), di Jakarta, Senin (5/12/2022) menyampaikan bahwa penetapan upah minimum harus kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Terlebih kondisinya saat ini PHK tengah banyak terjadi di sektor-sektor industri padat karya, seperti industri tekstil dan alas kaki.
“Yang paling penting untuk mengurangi risiko PHK adalah membatalkan Permenaker 18 Tahun 2022, ini sudah pasti. Jadi kita berharap ini dibatalkan dan kembali menggunakan sepenuhnya formula upah minimum di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, ia mengungkapkan selama ini yang kerap protes terhadap ketentuan upah minimum adalah serikat pekerja. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dari delapan konfederasi serikat pekerja yang ada di Indonesia, jumlahnya ada sebanyak 2,5 juta orang atau pekerja. Sedangkan angkatan kerja Indonesia ada sebanyak 144 juta orang.
“Artinya yang ribut 2,5 juta orang, angkatan kerjanya 144 juta orang. Kalau kita menjadi pengambil kebijakan publik, kita kan harus menghitung mana yang paling merepresentasikan,” katanya.
Terkait penetapan upah minimum yang mengacu pada Permenaker 18/2022, Apindo bersama sembilan asosiasi bisnis lainnya juga telah mengajukan uji materi atau judicial review (JR) menggugat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 November 2022 lalu.
Adapun sembilan asosiasi yang mengajukan uji materi yaitu Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI). Kemudian, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Selain membatalkan Permenaker 18/2022, dalam memitigasi risiko PHK, Apindo juga memandang diperlukannya untuk pengurangan jam kerja untuk sektor-sektor tertentu seperti garmen, sepatu, dan lain-lain, misalnya menjadi 30 jam per minggu.
“Hal lainnya adalah perlunya percepatan finalisasi perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA) agar mengejar ketertinggalan level of playing field dari Vietnam,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar