Kenaikan PPN 12% Per Januari 2025, BUMN Siap Hadapi Dampaknya
GELUMPAI.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 pasti akan berdampak pada produk-produk BUMN. Erick menegaskan bahwa meski demikian, kebijakan ini hanya akan berdampak pada barang-barang premium dan barang mewah yang ditujukan kepada masyarakat yang tergolong mampu.
PPN 12% Hanya Untuk Masyarakat Mampu
Erick Thohir menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% tidak berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah memastikan bahwa mereka yang tergolong tidak mampu akan tetap terlindungi dari dampak kenaikan pajak ini.
“Untuk yang kurang mampu tidak dikenakan. Saya rasa sangat bijak, karena memang keseimbangan pemerataan ekonomi itu kan harus ada keberlanjutan,” kata Erick saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Erick menambahkan bahwa pengenaan PPN ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekonomi, dengan kelompok masyarakat yang mampu membayar lebih berkontribusi untuk mendukung kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Kebijakan Pemerintah Terkait Kenaikan PPN
Seiring dengan kenaikan PPN, pemerintah memastikan bahwa beberapa barang dan jasa akan dikecualikan dari pajak tersebut. Beberapa barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu tidak akan dikenakan PPN 12%. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air.
Sementara itu, beberapa komoditas seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.
Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat
Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk mendukung daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Beberapa kebijakan yang diumumkan meliputi:
- Diskon tarif listrik hingga 50% untuk pelanggan listrik dengan daya di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA dan 900 VA.
- Diskon pajak bagi masyarakat yang membeli rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, dengan diskon 100% untuk Rp2 miliar pertama pada periode Januari-Juni 2025, dan diskon 50% pada periode Juli-Desember 2025.
- Insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan, sekaligus memberikan perlindungan bagi kelas menengah dan bawah. “Kebijakan ini mencoba selengkap mungkin untuk menjaga keseimbangan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).
Dengan kebijakan ini, diharapkan sektor-sektor produktif akan terus tumbuh dan menggerakkan perekonomian nasional.
Tinggalkan Komentar