Internasional

Korea Selatan Larang Ungkap Jenis Kelamin Janin, Ini Alasannya!

Gelumpai.id – Di Indonesia, mengungkap jenis kelamin janin saat cek kehamilan udah jadi tradisi seru buat para Bunda. Nama, warna baju, hingga tema kamar bayi, semuanya disiapin setelah USG. Tapi, beda cerita nih di Korea Selatan. Di sana, hal ini malah dilarang keras. Kok bisa ya?

Larangan Ungkap Jenis Kelamin Janin di Korea Selatan

Korea Selatan emang dikenal dengan nilai tradisionalnya, salah satunya keinginan punya anak laki-laki buat nerusin nama keluarga. Tapi, tradisi ini dulu sempat bikin masalah besar, Bunda. Dikutip dari Hankyoreh, praktik aborsi selektif berdasarkan jenis kelamin sempat merajalela di tahun 1987. Banyak keluarga yang lebih pilih anak laki-laki karena dianggap lebih ‘berharga’. Ini akhirnya bikin ketidakseimbangan jumlah bayi laki-laki dan perempuan.

Pada 1990-an, rasio kelahiran anak laki-laki mencapai 116,5 untuk setiap 100 anak perempuan. Buat anak kedua dan ketiga, angkanya bahkan mencapai 117,1 dan 193,7. Serem banget, kan?

Penurunan Angka Kelahiran di Korea Selatan

Sementara itu, dilansir dari BBC, Korea Selatan kini jadi negara dengan penurunan angka kelahiran paling ekstrem dibanding negara maju lainnya. Dalam 50 tahun, jumlah orang usia kerja bakal berkurang setengahnya. Ini bikin pemerintah harus gerak cepat, bahkan udah ngegelontorin dana triliunan buat atasi masalah ini.

Pemerintah Korea Gratiskan Operasi Caesar

Kabar baiknya, sejak 1 Januari, biaya persalinan caesar di Korea Selatan digratiskan sepenuhnya oleh Layanan Asuransi Kesehatan Nasional. Dikutip dari The Korea Times, proporsi ibu yang melahirkan melalui operasi caesar terus meningkat. Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk membantu semua pasangan yang ingin memiliki anak.

Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan ramah anak, seperti manfaat parkir lebih bagi orang tua dengan dua anak atau lebih, dan fasilitas hiburan di bandara.

Langkah-langkah ini menunjukkan betapa seriusnya Korea Selatan dalam menghadapi krisis kelahiran rendah.

Tidak hanya itu, pemerintah Korea Selatan juga mengambil langkah besar lainnya dengan merevisi undang-undang medis. Dilansir dari hasil sidang Majelis Nasional, kebijakan baru ini melarang pengungkapan jenis kelamin janin sebelum minggu ke-32 kehamilan. Meskipun awalnya larangan ini sempat dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada bulan Februari, kini aturan tersebut telah disesuaikan untuk mengakomodasi kondisi yang sangat luar biasa, seperti dalam kasus aborsi selektif. Langkah ini diambil untuk mengatasi dampak negatif dari praktik aborsi berbasis jenis kelamin yang dulu sempat marak.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar