Nenek 72 Tahun Jadi Tersangka Korupsi BPN Lebak

GELUMPAI.ID – Dra. S, Nenek Lansia menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.

Dra. S, ditetapkan sebagai tahanan rumah pada Hari Senin (24/10).

Hal itu lantaran Dra. S dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

Berdasarkan pantauan, Dra. S yang berusia 72 tahun, menjadi satu-satunya tersangka yang diperiksa oleh Kejati Banten.

Padahal seharusnya, selain Dra. S, anaknya yang juga merupakan tersangka yakni EHP juga turut diperiksa.
Informasi yang didapat, Dra. S diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Banten sejak pukul 11.00 WIB, dan baru selesai pada pukul 18.00 WIB.

Usai diperiksa, Dra. S dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, dan baru keluar dari Kejati Banten pada pukul 20.40 WIB.

Dra. S keluar tanpa mengenakan rompi yang biasa digunakan oleh tersangka.

Dia keluar menggunakan kursi roda dengan didorong oleh seorang pria yang tidak diketahui siapa.

Dra. S dijadikan sebagai tahanan rumah, dan dibawa ke rumahnya di bekasi menggunakan mobil Kejaksaan, dan dikawal oleh petugas Kejati Banten.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan panggilan terhadap dua tersangka yang sebelumnya tidak hadir yakni Dra. S dan EHP.

Namun, hanya Dra. S saja yang hadir, sementara EHP tidak hadir dengan alasan sakit.

“Tersangka EHP dalam keadaan sakit sebagaimana surat keterangan dokter yang disampaikan oleh penasihat hukumnya, dan telah dilakukan pemanggilan kembali untuk hadir di Kejati Banten pada hari Kamis tanggal 27 November 2022 dan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan