Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Kembali Digencarkan Pemkot Samarinda

Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Kembali Digencarkan Pemkot Samarinda

GELUMPAI.ID – Pemerintah kembali menggiatkan pembentukan () hingga ke tingkat kelurahan.

sendiri merupakan suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat.

Kegiatan secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

Kabid Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi pada Diskominfo , Syamsul Anwar, mengatakan bahwa sangat dibutuhkan sebagai mitra strategis pemerintah.

“Sosialisasi pembentukan akan terus berlanjut hingga paripurna di 10 kecamatan dengan sasaran 59 kelurahan,” ujarnya, Sabtu 19 November 2022.

Menurut dia, saat ini sudah terbentuk di dua kelurahan di Kecamatan Samarinda Ilir pada tahun 2019.

Kemudian, pembentukan berhenti karena pandemi COVID-19. Oleh karena itu, kini akan dilanjutkan lagi.

Sosialisasi tersebut mengangkat tema ‘Membentuk Sinergi antara Pemerintah dan Masyarakat Melalui Sosialisasi ' dibuka Camat Loa Janan Ilir Syahrudin.

Sosialisasi diikuti para perwakilan tokoh masyarakat dari lima kelurahan, yaitu Kelurahan Harapan Baru, Rapak Dalam, Sengkotek, Simpang Tiga, dan Tani Aman.

Amanat Undang-undang

Syamsul mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin mendorong pentingnya kehadiran KIM di kabupaten/kota sebagai media pelayanan informasi.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan