Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Kembali Digencarkan Pemkot Samarinda

Menurut Syamsul, di setiap kecamatan perlu dibentuk KIM yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya.

KIM juga sebagai mitra dialog pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, serta sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat di bidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok.

“KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama melalui diskusi anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerja sama dan mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan,” ucapnya.

Hal itu sesuai dengan amanat Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial dan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika.

KIM Harus Bermanfaat

Menurut Syamsul, keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat.

Pembentukan KIM di Kota Samarinda, kata dia, juga sesuai dengan tuntutan era globalisasi, di mana keterbukaan untuk memperoleh informasi mengalami desakan yang cukup signifikan seiring dengan tuntutan di era globalisasi.

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang KIP disebutkan pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi yaitu transparansi menuju clean government dan good governance,” kata Syamsul.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan