Tim Gabungan Lakukan Penyisiran Obat Sirup di Kota Serang

Foto : Tim Gabungan sedang melakukan penyisiran Obat Sirup di Kota Serang

GELUMPAI.ID – Tim Gabungan yang terdiri dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang bersama dengan Dinas Kesehatan () dan melakukan pengecekan sejumlah dan toko obat di Kota Serang pada Selasa (25/10).

Pengecekan ke sejumlah dan toko obat akan terus digalakan sampai obat yang dilarang beredar itu hilang.

Pengecekan itu untuk melihat apakah yang tengah dilarang dijual, sudah benar-benar ditarik oleh pemilik dan toko.

Dalam pemeriksaan itu, terdapat lima yang hendak dipastikan sudah tidak lagi beredar.

Kelimanya yakni , Flurin DMP Sirup, , dan .

Kanit I Subdit I Industri Perdagangan pada Ditreskrimsus , Kompol DP Ambarita, mengatakan bahwa dari hasil pengecekan yang pihaknya lakukan, lima obat sirup yang telah dilarang beredar itu sudah tidak ada.

“Pengecekan langsung ke dua dan satu toko obat terkait dengan beredarnya obat-obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal.

Dari hasil pengecekan kami di lapangan, dua dan satu toko obat itu sudah tidak memajang obat-obatan tersebut di toko mereka,” ujarnya.

Menurut Ambarita, dalam pengecekan tersebut sebagai pendamping dari BPOM Serang dan , dalam rangka melakukan upaya preventif sehingga obat-obat yang dilarang beredar itu, benar-benar tidak beredar di masyarakat.

“Kegiatan ini masih akan terus berlanjut, sampai dinyatakan sudah kondusif. Tidak ada lagi yang berdampak pada anak-anak kita. Karena kita tahu bahwa anak-anak ini merupakan aset dari bangsa kita,” ungkapnya.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan

close