GELUMPAI.ID – Pihak Perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) berpotensi ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu pekerja proyek meninggal dunia.
Hal itu dikarenakan delik yang dipakai dalam penelusuran investigasi tim penyidik bersama dengan unsur kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan pada gelar perkara kedua yaitu adanya unsur kesengajaan dari pihak perusahaan tidak melaporkan peristiwa kecelakaan kerja sebagaimana ditetapkan dalam Permenaker.
Penyidik/Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten, Rachmatullah, mengatakan dari indikasi kesengajaan itu nanti bisa dikembangkan. Ia mengatakan, sesuai hasil gelar perkara kedua ini, yang jelas tersangka adalah dari perusahaan.
“Sesuai hasil gelar perkara dua ini yang jelas tersangka dari perusahaan. Nanti kita lihat hasil pendapat dari audiens, yang jelas kita sudah paparkan semua termasuk barang bukti dan legitimasi yang terkuat siapa yang bertanggung jawab di situ, lebih kepada perusahaan yang tidak melaporkan,” ungkapnya, Selasa (1/11) di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten.
Menurutnya, kecelakaan kerja terjadi kemudian tidak melaporkan, hal ini yang menjadi masalah dan pelanggaran. Rachmat menyampaikan gelar perkara kedua disebutkan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang melanggar peraturan perundangan ketenagakerjaan pasal 15 jo pasal 11 Undang-Undang 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.