News Pemerintahan

QRIS dan e-Toll Bebas PPN, Ini Kata Menko Airlangga

GELUMPAI.ID Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS dan e-Money, seperti e-Toll, tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Pernyataan ini menjawab kabar yang ramai dibicarakan publik terkait pengenaan pajak pada sistem pembayaran digital tersebut.

“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti kartu debit, transaksi yang lain,” kata Airlangga dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

QRIS di Asia Bebas PPN

Airlangga menjelaskan bahwa QRIS, sebagai sistem pembayaran digital yang diadopsi berbagai negara Asia seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand, tidak dikenakan tarif PPN 12 persen.

“Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang,” ujarnya.

Transportasi dan Bahan Pokok Juga Aman

Airlangga memastikan bahwa PPN juga tidak berlaku untuk transportasi seperti tarif tol dan sistem pembayaran e-Toll. Selain itu, bahan makanan pokok seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula juga tidak terdampak kenaikan PPN.

“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN,” imbuhnya.

Kebijakan ini juga meliputi sektor penting lainnya seperti kesehatan dan pendidikan, kecuali untuk barang dan jasa khusus yang nanti akan ditentukan lebih lanjut.

Imbas Inflasi

Meski demikian, Airlangga mengakui bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan memberikan dampak pada tingkat inflasi. Namun, ia menekankan bahwa dampaknya masih dalam batas wajar.

“PPN naik itu satu persen, dari 11 (persen) ke 12 (persen), bukan dari nol ke 12 (persen). Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif PPN ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya, mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar