News

Tim Gabungan Lakukan Penyisiran Obat Sirup di Kota Serang

GELUMPAI.ID – Tim Gabungan yang terdiri dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polda Banten melakukan pengecekan sejumlah apotek dan toko obat di Kota Serang pada Selasa (25/10).

Pengecekan ke sejumlah apotek dan toko obat akan terus digalakan sampai obat yang dilarang beredar itu hilang.

Pengecekan itu untuk melihat apakah obat sirup yang tengah dilarang dijual, sudah benar-benar ditarik oleh pemilik apotek dan toko.

Dalam pemeriksaan itu, terdapat lima obat sirup yang hendak dipastikan sudah tidak lagi beredar.

Kelimanya yakni Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Uni Baby Demam Sirup, Uni Baby Cough Sirup dan Uni Baby Demam Drops.

Kanit I Subdit I Industri Perdagangan pada Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol DP Ambarita, mengatakan bahwa dari hasil pengecekan yang pihaknya lakukan, lima obat sirup yang telah dilarang beredar itu sudah tidak ada.

“Pengecekan langsung ke dua apotek dan satu toko obat terkait dengan beredarnya obat-obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal.

Dari hasil pengecekan kami di lapangan, dua apotek dan satu toko obat itu sudah tidak memajang obat-obatan tersebut di toko mereka,” ujarnya.

Menurut Ambarita, Polda Banten dalam pengecekan tersebut sebagai pendamping dari BPOM Serang dan Dinkes, dalam rangka melakukan upaya preventif sehingga obat-obat yang dilarang beredar itu, benar-benar tidak beredar di masyarakat.

“Kegiatan ini masih akan terus berlanjut, sampai dinyatakan sudah kondusif. Tidak ada lagi yang berdampak pada anak-anak kita. Karena kita tahu bahwa anak-anak ini merupakan aset dari bangsa kita,” ungkapnya.

Ia mengatakan, upaya yang tengah dilakukan oleh pihaknya bersama dengan BPOM dan Dinkes, merupakan upaya persuasif agar pemilik apotek dan toko obat benar-benar menjalankan edaran terkait lima obat sirup.

“Kalau masih ada di pajang, kami akan menegur. Kemudian nanti akan ada prosedurnya. Kalau dari Polri maupun dari Dinkesnya itu bukan ranahnya. Tapi mereka akan menarik sendiri, dari distributornya yang akan menarik. Jadi kami hanya meminta agar tidak di display, kami bersifat mengingatkan saja,” ucapnya.

Pemilik Apotek Cahaya Farma, Iis Hayati, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal muncul edaran pelarangan lima obat sirup, langsung mengambil langkah untuk menarik produk-produk itu dari penjualan.

“Tidak diperjualbelikan ketika sudah ada kabar bahwa obat-obat yang disebutkan itu tidak boleh oleh BPOM, karena mengandung etilen glikol. Jadi kami langsung pisahkan obat-obatan itu,” ujarnya usai dilakukan pengecekan.

Dia mengakui bahwa ditariknya lima obat-obatan itu dari daftar jual membuat pihaknya mengalami penurunan pendapatan. Di sisi lain, IIs menuturkan bahwa belum ada kebijakan kompensasi dari distributor lima obat tersebut.

“Ya sangat berpengaruh yah (terhadap pendapatan). Mungkin dari konsumen juga jadi takut untuk membeli obat sirup. Tapi kan hanya sebagian saja obat sirup, tidak semuanya obat sirup tidak boleh dijual,” katanya.

Iis menuturkan, masih sempat ada masyarakat yang mencari lima obat sirup tersebut, meskipun sudah ramai informasi pelarangan.

“Kemarin sih ada, kami jelaskan kepada dia. Mungkin orangnya belum mendengar kabar terkait larangan itu. Kami sampaikan bahwa obat ini sudah tidak boleh dijual, sudah ditarik. Respon dari pembeli itu ya terima saja,” ungkapnya.

Dirinya pun berharap kejelasan terkait dengan lima obat sirup itu dapat segera keluar, termasuk terhadap obat-obat sirup lainnya yang dalam pengawasan. Pasalnya, obat sirup merupakan andalan orang tua untuk anak-anak mereka yang umurnya di bawah lima tahun (Balita).

“Ya harapannya minta secepatnya ada penjelasan. Karena kasihan masyarakat menjadi bingung, biar mereka juga tidak bingung lagi. Apalagi yang sakitnya umur di bawah umur tiga tahun, itu kan pasti menggunakan sirup,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar