Hamas Endus Bawaslu Kabupaten Serang Langgar Aturan

“Banyak perangkat desa yang diloloskan menjadi anggota Panwascam, terdapat pula Penyuluh Agama Honorer Kementerian Agama dan Petugas PPPK yang dinyatakan lolos di Panwaslu Kecamatan,” terangnya.

Menurutnya, hal tersebut telah melanggar Surat Edaran Bawaslu Kabupaten Serang dengan landasan Perbawaslu RI nomor 19 tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Perbawaslu nomor 8 tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017.

“Di surat edaran tersebut menjelaskan tentang persyaratan Panwaslu Kecamatan, ada beberapa poin didalamnya yang kami fokuskan di poin 11 yaitu berbunyi ‘mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika terpilih’,” ungkapnya.

Selain itu, Dzikri menuturkan bahwa Kepala DPMD Kabupaten Serang sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan tegas bahwa perangkat desa, dilarang rangkap jabatan dengan Komisioner Panwascam.

“Maka atas dasar tersebut kami, dari PP HAMAS menuntut agar Bawaslu Kabupaten Serang untuk menindak tegas Komisioner Panwaslu Kecamatan yang sudah terpilih dan memiliki rangkap jabatan, untuk mundur dari jabatan/pekerjaan tersebut,” tandasnya.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan