Hormati Putusan Pengadilan, Partai Prima Akan Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya
GELUMPAI.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakpus Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023 yang berkaitan dengan gugatan Partai Prima terkait perbuatan melawan hukum.
Atas hal tersebut, Partai Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat.
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo, mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang tengah berlangsung saat ini antara partainya dengan KPU RI.
“Sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan,” ujarnya pada Selasa, 11 April 2023.
Dikatakan Agus Jabo, saat ini Partai Prima sedang dalam proses verifikasi faktual (verfak)perbaikan.
“Kami perlu mengingatkan bahwa di samping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional,” tuturnya.
Menurutnya hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
“Mengenai kompetensi absolut, menurut kami, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan Prima adalah hak sipil dan politik,” terangnya.
Ia juga menghimbau kepada jajaran partai yang di daerah untuk terus berfokus melanjutkan tahapan verfak.
“Kepada struktur Prima di daerah untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar