News

Niat Pasang Bendera di Leher Anjing Merupakan Bentuk Perayaan HUT RI, Pria ini Malah Jadi tersangka

GELUMPAI.ID – Seorang Pria berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka akibat memasang bendera kebangsaan indonesia di leher anjing di BengkalisRiau.

Diketahui, RH merupakan Wakil Kepala TU pabrik kelapa sawit yang akhirnya menjadi usai melecehkan lambang negara bendera Merah Putih.

melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ucap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi , dikutip pada Selasa (15/8/2024).

Pada Kamis (10/8/2023), peristiwa pemasangan bendera di leher anjing itu terjadi. Salah seorang saksi yang juga karyawan di pabrik kelapa sawit melihat ada seekor anjing dililitkan di lehernya. Kemudian, Saksi mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut.

Saat itu, saksi bertemu dengan RH yang mengaku sudah melakukan hal tersebut pada Rabu (9/8) di depan kantor pabrik itu, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

mengatakan alasannya mengikat leher anjing dengan lantaran ingin .

“Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka,” ujar saksi.

Mengetahui hal tersebut, karyawan bersama saksi-saksi melaporkan peristiwa itu ke Kantor Polsek Pinggir.

Akhirnya, pada Jumat (11/8/2023), menyerahkan diri, kemudian diperiksa dengan hasil gelar perkara, akhirnya ditahan.

Sementara itu, RH meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya itu.

“Saya minta maaf dan menyadari atas perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini. Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut,” pungkas RH.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar