News

Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Gelumpai.id, Nasional – Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam rangka melengkapi pemberkasan dan memperkuat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi impor gula. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali peran mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus tersebut.

Dilansir dari Tempo.co, tiga saksi yang diperiksa adalah GNR, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, TSC yang mewakili PT Jujur Sentosa, perusahaan yang bergerak di bidang ritel dan grosir gula pasir serta minyak goreng, dan IA, yang menjabat sebagai Kepala Legal di PT Kebun Tebu Mas, perusahaan yang memproduksi gula dari tebu.

Harli Siregar mengonfirmasi bahwa GNR adalah inisial dari Gunaryo, dan memastikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang sedang ditangani. “Iya benar,” katanya kepada Tempo pada Kamis, 14 November 2024.

Pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, diperiksa selama lebih dari 10 jam di Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Tom Lembong telah diperiksa terkait pemberian izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih, meskipun pada saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula. Kejaksaan Agung mencurigai bahwa keputusan ini merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa persetujuan impor yang diberikan oleh Tom Lembong tidak didasarkan pada rapat koordinasi antar kementerian yang seharusnya dilakukan, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri. Kejaksaan Agung juga menetapkan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar