News

Eks Kadis LH Kota Cilegon Jadi Tersangka Pembangunan Depo Sampah

GELUMPAI.ID – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Ujang Iing, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Ujang ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta tahun 2019.

Selain Ujang, Kejari Cilegon turut menetapkan kontraktor kegiatan pembangunan yakni LH sebagai tersangka.

Kasi Intelejen pada Kejari Cilegon, Atik Ariyosa, mengatakan bahwa pada Selasa (31/5), Tim Penyidik Kejari Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap Ujang dan LH terkait dugaan Tipikor pada Pembangunan Depo Sampah.

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu UI (Ujang Iing) selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, dan LH selaku Penyedia / Kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah,” ujarnya dalam rilis.

Adapun kronologis Tipikor yang terjadi yakni berawal dari adanya anggaran transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada DLH Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019, dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000.

“Setelah dilakukan proses tender, PT. Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT. Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp844.056.000,” terangnya.

Akan tetapi, tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain, untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

“Kemudian tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut dilaksanakan oleh pihak lain, atau bukan dilaksanakan oleh PT. Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka UI dan tersangka LH, mengakibatkan pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis.

“Dengan hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi adalah bahwa bangunan Trans Depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan,” tuturnya.

Kedua tersangka pun dilakukan penahanan oleh pihak penyidik lantaran memenuhi syarat alas an objektif dan subjektif dalam melakukan penahanan.

Keduanya ditahan untuk memperlancar proses penyidikan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari. terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 s/d 19 Juni 2022.

“Sebelum dilakukan penahanan, terhadap dua orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19,” tandasnya.

Artikel Terkait