News

Bawaslu Kabupaten Serang Bantah Tudingan HAMAS

GELUMPAI.ID – Tudingan Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) terkait dengan dugaan pelanggaran aturan dalam pengangkatan Panwascam, dibantah oleh Bawaslu Kabupaten Serang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya dalam pelaksanaan rekruitmen pengawas pemilu ad hoc di tingkat kecamatan, telah berdasarkan pada Juknis yang disampaikan oleh Bawaslu RI.

“Jadi kami sendiri berkeyakinan bahwa tidak ada langkah yang kemudian kami langgar dari Juknis tersebut,” ujarnya kepada awak media melalui sambungan telepon, Senin 31 Oktober 2022.

Terkait dengan perangkat desa yang merangkap jabatan menjadi Panwascam, ia menuturkan bahwa secara eksplisit tidak ada aturan yang menegaskan jika mereka dilarang untuk ikut menjadi Panwascam.

“Larangan-larangan yang jelas, kami pasti laksanakan. Sementara perangkat desa tidak dilarang secara eksplisit untuk menjadi pengawas pemilu. Kalaupun ada aturan lain yang berkaitan dengan itu, maka itu bukan di ranah kami,” tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada larangan secara eksplisit yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa menjadi pengawas pemilu, terutama ad hoc kecamatan.

“Tidak ada larangan itu dan tidak ada pada pemberlakuan di aturan turunannya. Tapi kemudian kami terkait dengan persoalan itu, akan berkonsultasi kembali dengan atasan kami,” ucapnya.

“Karena kami bekerja sesuai dengan regulasi dan juga berdasarkan supervisi Bawaslu yang berada di atas tingkat kami,” terangnya.

Sementara untuk ASN, Ari mengatakan bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), apabila terdapat ASN yang terpilih sebagai Panwascam, maka harus mengajukan cuti.

“Mereka terpilih sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan, harus cuti. Itu jelas. Maka kalau yang jelas akan kami buat itu jelas, kalau tidak jelas maka kami akan perjelas dan konsultasikan hal itu,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar