DPRD Kota Serang Kaji Usulan Perubahan Raperda
GELUMPAI.ID – DPRD Kota Serang akan mengkaji usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengenai perubahan peraturan daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diusulkan dalam Rapat Paripurna pada 9 Januari 2023.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemkot Serang mengusulkan dua perubahan yaitu terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah, untuk menyesuaikan aturan di pusat dan Raperda pembentukan dan susunan organisasi BPBD yang statusnya akan ditingkatkan dari B ke A.
Budi Rustandi selaku Ketua DPRD Kota Serang yang memimpin jalannya Rapat Paripurna itu, memberikan tanggapan atas usulan perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam tanggapannya, Budi Rustandi mengatakan jika rencana perubahan tersebut merupakan langkah yang ditempuh oleh Pemkot Serang guna mendompleng pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang, yang dirasa masih jauh dari target capaian yang telah ditetapkan.
“Usulan Walikota itu bagian daripada upaya dari Pemerintah Kota dalam rangka untuk meningkatkan PAD. Berarti memang kita kekurangan anggaran dalam rangka untuk pembangunan, pelayanan publik, dan lain-lain,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya akan mengkaji lebih jauh terkait dengan usulan itu, dan akan memberikan tanggapan dari masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna selanjutnya.
“Kami sudah mendengarkan penjelasan dari Walikota Serang berkaitan dengan usulan itu. Maka agenda selanjutnya, kami akan kaji dari masing-masing fraksi, dan akan disampaikan pandangan masing-masing fraksi pada paripurna berikutnya,” tutur Budi.
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin menjelaskan perihal usulan perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi Kota Serang. Menurutnya, perubahan Perda itu perlu untuk dilakukan, lantaran Perda yang ada dinilai telah usang sehingga perlu dilakukan pembaharuan.
Selain itu juga, ia menjelaskan bahwa usulan perubahan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan amant Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Yang mana, dalam undang-undang tersebut menyatakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda.
“Penjelasan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah ini berdasarkan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sedangkan perda kita ini kalau tidak salah tahun 2011, jadi belum ada perubahan,” ungkap Syafrudin.
Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan nantinya peraturan perihal pajak daerah dan retribusi daerah akan dihimpun dalam satu Perda, yang sebelumnya masing-masing Perda saling berdiri sendiri.
“Jadi pada hari ini ada perubahan menjadi satu perda, jadi dari berbagai jenis seperti jenis pajak danretribusi, subjek pajak dan wajib pajak, dijadikan satu Perda” jelasnya.
Diketahui, pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan dua Perda tersebut akan kembali dibahas bersama DPRD Kota Serang dalam Rapat Paripurna lanjutan, yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 12 Januari 2023. (ADV)
Tinggalkan Komentar