Bisnis & Ekonomi News

Kenaikan PPN 12% untuk Sekolah Internasional: Apakah Terlalu Bebani?

GELUMPAI.ID – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menilai bahwa penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% seharusnya tidak berlaku untuk sekolah bertaraf internasional. Menurut Ledia, jika memang sekolah internasional ingin dikenakan pajak, seharusnya besarnya tidak terlalu tinggi.

PPN untuk Sekolah Internasional: Terlalu Berat?

Ledia menilai bahwa meskipun sekolah internasional umumnya diperuntukkan bagi keluarga yang mampu, kenaikan PPN 12% tetap memberatkan. “Kalau kita lihat sekolah internasional, memang yang masuk ke sana pasti adalah orang-orang yang mampu, namun ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga ya PPN ini dinaikkan. Karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan,” ujar Ledia saat dikonfirmasi pada Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, jika ada pajak yang harus dibayarkan untuk pendidikan, seharusnya besarnya tidak sebesar itu. Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sekolah yang tergolong komersial seharusnya dibangun di kawasan ekonomi khusus.

Sekolah Internasional dalam Konteks PPN

Ledia meminta agar kebijakan ini ditinjau lebih mendalam, dengan mempertimbangkan kondisi berbagai jenis sekolah. “Kalau kemudian sekolah internasional dikenai PPN, kita juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang non-internasional, artinya domestik, yang menengah ke bawah justru sebenarnya harus dibantu juga karena mereka berdiri sebelum republik ini berdiri,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar kebijakan PPN ini tidak merembet ke semua hal yang berkaitan dengan pendidikan. “Jangan sampai merembet ke semua hal yang berkaitan dengan pendidikan. Itu yang tidak boleh, jadi harus ada pengaturan yang jelas terkait dengan sekolah internasional ini, sekolah swasta, negeri, supaya nanti pengaturannya lebih tepat dan lebih bermanfaat buat semua,” tegas Ledia.

Kebijakan Pemerintah Terkait PPN 12%

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa mulai 2025, layanan rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan berstandar internasional akan dikenakan PPN 12%. “Tentu sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR, agar asas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers “Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat” di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar