Kenaikan PPN 12% untuk Sekolah Internasional: Apakah Terlalu Bebani?
Jasa pendidikan yang berstandar internasional yang dikenakan biaya mahal, seperti halnya rumah sakit kelas VIP, termasuk dalam kategori barang dan jasa yang akan dikenakan tarif pajak 12% pada 2025.
Pembebasan PPN untuk Barang dan Jasa Tertentu
Meskipun ada kenaikan PPN untuk beberapa sektor, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk beberapa barang dan jasa penting, seperti sembako (beras, daging, telur, ikan, susu, dan gula konsumsi), serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp265,5 triliun untuk menanggung biaya PPN yang seharusnya dikenakan pada barang-barang pokok kebutuhan masyarakat. “Barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung pemerintah. Jadi waktu (PPN) 10 persen menjadi 11 dan 11 menjadi 12 (persen), barang-barang ini bahkan tidak membayar pajak atau PPN-nya dibebaskan,” jelasnya.
Dengan adanya kenaikan PPN 12%, Ledia Hanifa Amaliah menekankan pentingnya kajian lebih lanjut terhadap kebijakan ini, khususnya untuk sektor pendidikan. Menurutnya, perlu ada pengaturan yang lebih jelas agar kebijakan ini tidak merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang tergolong kurang mampu dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Tinggalkan Komentar