News

KPU Provinsi Banten ‘Cuekin’ Putusan PN Jakpus

GELUMPAI.ID – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai PRIMA dan menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, ‘dicuekin’ oleh KPU Provinsi Banten.

Pasalnya, KPU Provinsi Banten hanya akan mengikuti arahan dari KPU RI, berdasarkan Surat Keputusan atau aturan perundang-undangan lainnya, berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Masudi, mengatakan bahwa pihaknya tidak terpengaruh dengan putusan dari PN Jakarta Pusat, berkaitan dengan gugatan Partai PRIMA.

Menurutnya, hal itu merupakan gugatan yang melibatkan KPU RI, sehingga pihaknya tidak terlalu dipusingkan dengan putusan pengadilan tersebut.

“Sebenarnya yang lebih tepat menjawab ini adalah KPU RI, karena yang digugat itu KPU RI bukan KPU Provinsi Banten. Sehingga yang lebih tepat memberikan respon terhadap putusan itu adalah KPU RI,” ujarnya kepada awak media.

“Tapi dari berita yang saya baca, KPU RI tentu akan melakukan upaya hukum lanjutan, banding,” lanjutnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan tetap menjalankan tahapan Pemilu di Provinsi Banten, meskipun salah satu putusan Majelis Hakim adalah tidak melaksanakan sisa Pemilu 2024.

Selain itu, KPU juga dihukum untuk mengulang tahapan Pemilu sejak awal. Putusan tersebut dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

“Kalau kami di provinsi tentu akan mengikuti apa keputusan yang dibuat oleh KPU RI, sepanjang KPU RI belum mencabut peraturan tentang jadwal dan tahapan, maka kami akan mengikuti aturan itu,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akn tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024, meskipun putusan tersebut berbunyi untuk dijalankan serta merta.

“Sepanjang PKPU berlaku, belum dicabut, belum diubah atau apapun itu, maka kami di daerah akan mengikuti itu. Jadi besok dan seterusnya kita akan tetap melakukan tahapan itu kecuali ada kebijakan baru atau peraturan baru yang dikeluarkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Partai PRIMA pada 8 Desember 2022, melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil verifikasi administrasi Partai Politik.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Partai PRIMA lantaran menduga adanya kelalaian dari KPU, yang membuat partai tersebut tidak lolos sebagai peserta pemilu.

Gugatan tersebut berbuahkan hasil. Berdasarkan hasil putusan PN Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (2/3), Majelis Hakim menerima gugatan Partai PRIMA yang diwakili oleh Ketum Agus Priyono dan Sekjend Dominggus.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penggugat yakni Partai PRIMA, merupakan partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU selaku Tergugat.

KPU pun dinyatakan oleh Majelis Hakim telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan dihukum dengan membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada penggugat.

Menariknya, Majelis Hakim memutuskan bahwa KPU selaku tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 202 sejak putusan itu diucapkan.

KPU juga dihukum untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan diucapkan.

Hal ini mengindikasikan bahwa tahapan Pemilu akan diulang dari awal, dan akan tertunda dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 2024.

Ketua Umum Partai PRIMA, Agus Priyono, saat hendak dikonfirmasi awak media belum memberikan respon.

Putusan lengkapnya sebagai berikut:

Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel)

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar