Bisnis & Ekonomi

Modus Perusahaan Hindari Bayar THR, Buruh Terzolimi

GELUMPAI.ID — Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sebelum Lebaran ternyata masih menjadi permasalahan serius bagi banyak buruh.

Meskipun pemerintah sudah mengatur kewajiban ini, masih banyak perusahaan yang berusaha menghindarinya dengan berbagai modus yang merugikan karyawan.

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan KSPI, mengungkapkan beberapa cara yang digunakan perusahaan untuk mengakali pembayaran THR. Salah satunya adalah dengan memecat karyawan sebelum Ramadhan atau sebelum Hari Raya, sehingga perusahaan bisa menghindar dari kewajiban tersebut.

Modus lainnya adalah memutus kontrak kerja menjelang Lebaran, lalu melanjutkannya kembali setelah libur.

“Modus pertama adalah dengan memecat karyawan. Kedua, karyawan kontrak atau outsourcing dihabiskan kontraknya sebelum Lebaran, lalu setelah Lebaran dilanjutkan lagi,” kata Said Iqbal dalam konferensi persnya pada Kamis (13/3/2025).

Selain itu, ada juga modus yang lebih ringan, yaitu dengan memberikan bantuan seperti paket sembako atau parsel Lebaran, bukan THR dalam bentuk uang sesuai ketentuan.

“Modus ketiga, pengusaha memberikan bantuan sosial seperti paket sembako seharga Rp100.000, dan bukan THR satu bulan gaji,” tambahnya.

Modus terakhir yang diungkapkan oleh Said adalah dengan memaksa karyawan bekerja hingga menjelang libur Lebaran, tetapi THR tidak kunjung dibayar.

“THR dijanjikan, tapi pas mau Lebaran tak kunjung dibayar. Begitu H-2 perusahaan libur, karyawan sudah tidak bisa mengadu,” jelasnya.

Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa hasil penelitian Litbang Partai Buruh dan KSPI menunjukkan bahwa 60% perusahaan di Indonesia tidak membayar THR kepada karyawannya. Dari sisa 40% yang membayar, mayoritas adalah perusahaan asing asal Jepang, Eropa, dan Amerika Serikat, kecuali China.

Menyikapi fenomena ini, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk lebih tegas dalam mengawasi pembayaran THR dan turun langsung ke lapangan.

“Menaker jangan hanya membuat posko pengaduan, harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR sesuai aturan,” tutup Said Iqbal.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar