Living Law dan Kepentingan RKUHP

GELUMPAI.ID – Membahas living law dalam dunia hukum bukanlah sesuatu yang baru, melainkan sesuatu yang sudah berkembang pesat sebelum lahirnya hukum positif di Indonesia yang diwarisi oleh jajahan-jajahan Prancis dan Belanda (Positivisme). Legal Positivisme mengajarkan bahwa hukum positiflah yang merupakan hukum yang berlaku dan hukum positif di sini adalah norma-norma yudisial yang telah dibangun oleh otoritas Negara. Hukum Negara ditaati secara absolut yang disimpulkan ke dalam suatu statement gezetz ist gezetz atau the law is the law.

Mazhab sejarah yang dipelopori Von Savigny mulai menarik perhatian banyak orang dari suatu analisis hukum yang bersifat abstrak dan ideologis kepada suatu analisis hukum yang difokuskan pada lingkungan sosial yang membentuknya. Savigny berpandangan bahwa, hukum itu timbul bukan karena perintah penguasa atau kekuasaan, melainkan karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu (volkgeist). Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum.

Eugen Ehrlich seorang ahli hukum dan sosiologi dari Austria, berpendapat bahwa persoalan-persoalan tentang hukum, pada saat ini, tidak lagi merupakan persoalan tentang legalitas formal, tentang penafsiran pasal-pasal peraturan perundang-undangan secara semestinya, melainkan bergerak ke arah penggunaan hukum sebagai sarana untuk turut membentuk tata kehidupan yang baru atau sesuai dengan kondisi saat ini (ius vactum). Dengan kata lain, hukum positif baru akan berlaku secara efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Teori Living Law dari Eugene Ehrlich yang menyatakan dalam setiap masyarakat terdapat aturan-aturan hukum yang hidup (living law) dari tatanan normatif, yang biasanya dikontraskan atau dipertentangkan dengan sistem hukum negara termasuk dalam kategori pluralisme hukum yang kuat (strong legal pluralism). Karakteristik the living law adalah sifatnya yang dinamis. Meskipun tidak diformulasikan dalam hukum positif tapi the living law hidup dalam alam pikiran dan kesadaran hukum masyarakat. Karena sifatnya yang dinamis maka the living law sangat adaptif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan