Living Law dan Kepentingan RKUHP

Eksistensi adat telah ada. Lahir, tumbuh dan berkembang di bumi Indonesia sejak lama. Kemudian dalam bentuk kodefikasi hukum pidana adat setelah kemerdekaan diatur dalam ketentuan Pasal 1 dan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Nomor 1 Drt tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Oleh karena itu, hukum pidana adat secara holistik menjiwai seluruh lapisan ilmu hukum dalam praktek hukum sehingga eksistensi dari dimensi ilmu hukum hukum pidana adat tidak diragukan kapabilitasnya sebagai karakteristik praktek hukum di Indonesia.

Hukum adat memang berfungsi sebagai pencegah, penengah perdamaian, dan pemersatu tidak menjadi pembelah buluh. Hukum adat tidak mengenal sanksi kurungan dan sebagainya, karena menganggap manusia yang hidup tidak ada yang tidak akan bertaubat. Memang benar bahwa terhadap pristiwa tindak pidana kejahatan khususnya pembunuhan yang tentu telah melanggar deluk-delik lainnya, rakyat menerima kehadiran KUHP, tetapi karena hukum pidana umum ini deliknya terbatas pada ranah pengadilan dan tidak mampu mengakomodir persoalan masyarakat adat maka dibutuhkan adanya upaya adat untuk mengakomodir keseimbangan yang mengagganggu.

Juga dalam kodifikasi hukum adat ke dalam RKUHP semata-mata hanya untuk melindungi Hak asasi masyarakat dalam konstitusi yaitu setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya, selain atas dasar Hak Asasi Manusia RKUHP tidak mencampuri warisan-warisan adat istiadat yang ditingglakan oleh leluhur kita, melainkan warisan tak benda tersebut harus dijaga ditengah gempuran modernisasi.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan