Living Law dan Kepentingan RKUHP

Pada prinsipnya hukum adat tidak secara eksplisit memisahkan mana bagian dari hukum perdata dan mana bagian dari sebuah hukum pidana. Seiring berjalannya waktu, masyarakat adat sendirilah yang menganggap tindakannya merupakan bagian dari hukum positif, sebagai contoh ialah sebuah sanksi denda untuk seseorang yang telah melanggar ketentuan adat pada suatu wilayah adat berupa “harta” yang terkadang kita tak tau persis apa tolak ukurnya hingga masyarakat adat dapat menyimpulkan besaran dari nilai atau barang atas denda tersebut.

Secara historis aturan adat kerap hanya bersumber dari kebiasaan yang telah turun-temurun diterapkan oleh masyarakatnya sendiri, dalam hal ini jika kita meyakini prinsip hukum pidana yakni asas lex scripta (hukum pidana itu harus tertulis) dan lex certa (hukum pidana itu harus jelas) dibandingkan dengan aturan adat jelas sangat tak selaras sebab hukum adat sendiri mayoritas tidak tertulis bahkan antara Pidana dan Perdata pun hukum adat tidak mendikotomikannya secara jelas.

Dapat kita tarik kesimpulan bahwa maksud dari RKUHP mengadopsi living law dan mengawinkannya dengan asas legalitas ialah demi kepentingan masyarakat adat yang kerap terisolir oleh perkembangan hukum positif di Indonesia, serta dengan adanya peran hukum masyarakat adat yang masuk ke dalam hukum positif pidana Indonesia justru menjadi suatu bentuk pembenaran secara konstitusional.

Perlu kita ketahui berrsama bahwa RKUHP dibentuk berdasarkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia, sehingga dalam melakukan kodefikasi hukum adat kedalam Hukum Pidana merupakan suatu alasan yang kuat untuk menegakkan Hak Asasi Manusia yang lahir dari pidana adat, misalnya bagi pelaku kejahatan dalam pidana adat suku baduy maupum pidana adat suku Sasak Sade dan masih banyak adat-adat lain yang menyelesaikan perkara pidana dengan melakukan pembunuhan, yang dimana ini bertentangan dengan hukum positif Indonesia.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan