Living Law dan Kepentingan RKUHP

Living law diatur sendiri dalam Bab XXXIII tentang Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Disebutkan bila asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini. yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana” adalah hukum pidana adat. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

Rumusan “Asas Legalitas RKUHP” secara substansial menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana akibat perbuatan yang ia lakukan, meskipun tidak ada aturan tertulis yang mengatur perbuatan tersebut sejauh perbuatan itu dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat (Living Law).  Dengan rumusan substansi seperti ini, sebagian besar kelompok masyarakat, intelektual hukum, maupun praktisi hukum merasa keberatan terhadap perluasan Asas Legalitas Hukum Pidana di dalam RKUHP, mengingat bila substansi aturan tersebut diberlakukan maka akan potensial menimbulkan praktik persekusi dan main hakim sendiri atas nama penegakan “nilai yang hidup di masyarakat”.

Di satu sisi yang lain terdapat kontradiksi tersendiri, dimana penggunaan istilah “nilai yang hidup di masyarakat” juga bermasalah secara rumusan dan eksistensinya, mengingat tidak ada indikator yang jelas untuk menentukan sebuah nilai yang hidup di masyarakat atau tidak, serta tidak ada juga institusi berdaulat yang cukup legitimate untuk menentukan apakah sesuatu tersebut merupakan sebuah nilai yang hidup di masyarakat atau tidak.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan